Jadi Fokus Bisnis, BRI Catat 83,86% Penyaluran Kredit ke Sektor UMKM

Jadi Fokus Bisnis, BRI Catat 83,86% Penyaluran Kredit ke Sektor UMKM Jadi Fokus Bisnis, BRI Catat 83,86% Penyaluran Kredit ke Sektor UMKM

BERITA - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menyasar pinjaman ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 

Direktur Utama Bank BRI Sunarso menyebut total pembiayaan BRI Group menyentuh Rp 1.042,87 triliun hadapan tahun 2021.

Segmen mikro tercatat mendominasi penyaluran angsuran dan pembiayaan BRI bersama nominal sehebat Rp 483,89 triliun. Juga daripada segmen padi dan menengah sehebat Rp 240,35 triliun.

“Proporsi hutang UMKM BRI pun terus merangkak naik, dimana seagam 83,86% melalui total penyaluran hutang BRI disalurkan kepada segmen UMKM. Angka ini meningkat dibandingkan bersama periode yang cocok tahun dahulu, beserta BRI hendak terus meningkatkan proporsi terbilang engat mencapai 85%,” urai Sunarso secara virtual akan pekan dahulu. 

Sunarso optimistis, kredit BRI hendak lebih natural dengan target pertumbuhan kredit dempet kisaran 9% sampai dengan 11% yoy sepanjang 2022, Sedangkan, marjin bunga bening atau net interest income naik dempet kisaran 9% sampai dengan 11% yang disertai dengan menjaga rasio kredit bermacacat (non performing loan/NPL) dempet kisaran 2,8% sampai dengan 3%.

Geliat usaha mikro, mungil, bersama menengah (UMKM) bak tulang punggung perekonomian semakin nyata. 

Analisis Uang Beredar BI mencatatkan cicilan ke sektor ini meningkat 12,3% year on year (yoy) menjadi Rp 1.147,3 triliun di sejauh 2021. 

Kendati demikian, jumlah hutang UMKM itu masih berkontribusi 19,93% atas total penyaluran hutang perbankan sehebat Rp 5.755,7 triliun dempet selama tahun dahulu. Regulator terus meminta bank menjumpai meningkatkan porsi penyaluran hutang ke UMKM sampai-sampai 30%. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyadari tidak semua bank menyandang kemampuan menjumpai menyalurkan kredit. Terlebih, permintaan 30% itu hendak dicapai karena inbokstri bukan individual bank. 

“Meski 30% itu secara industri, tidak bkarena ada satu bank pun tidak berkontribusi terhadap UMKM. Kita mengetahui, bank memegang bisnis utama yang beragam, kecuali memang fokus dempet segmen itu. Jadi tidak bisa dipaksakan,” papar Heru kepada Kontan.co.id belum lama ini. 

Oleh sebab itu, OJK melihat rasio target penyaluran UMKM ini mau mengacu kepada spesifikasi masing-masing bank. Namun, regulator tetap meminta bank demi mencantumkan strategi dan proyeksi giliran pencapaian rasio hutang UMKM ini dari rencana bisnis bank. 

Asal tahu saja, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah beserta Unit Usaha Syariah.

Lewat kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap. Yakni, selepas 20% ala tahun 2022, 25% ala 2023 dan 30% ala tahun 2024.

Jika tidak memenuhi ketentuan PBI RPIM tercatat, bank bagi mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis sampai denda materiil segembrot 0,1 kali nilai pencapaian penyaluran pinjaman ke UMKM atau tertinggi denda Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News